BEDA KEYAKINAN
Santi : "Sin, ntar selepas akhirus sanah, planing kamu mau ngapain?"
Sinta : "Aku pengen ngajar ngaji aja di rumah. Kebetulan belum ada TPA disekitar rumah. Kasihan anak-anak dilingkungan sekitar rumah masih banyak yang belum bisa ngaji."
Santi : "Oh, bagus itu. Semoga Allah meridho'i."
Sinta : "Aamiin... Syukron do'anya. Eh, lha kalau kamu sendiri gimana?"
Santi : "Emmh... Aku sih pengen nikah."
Sinta : "Aamiin... Emang udah ada calon?"
Santi : "Insya Allah sudah ada di kampung."
* * *
Setelah akhirus sanah, Santi dan Sinta berpisah. Mereka memilih jalan hidup mereka masing-masing. Beberapa tahun kemudian, tanpa sengaja mereka bertemu disebuah acara tabligh akbar.
Santi : "Assalaamu'alaykum, eh kamu Sinta kan?"
Sinta : "Wa'alaykum salam, iya. Eh, kamu Santi ya?"
Santi : "Iya, aku Santi. Gimana kabarmu? Jadi ngajar TPA?"
Sinta : "Alhamdulillah, sudah ada 30an santri yang ngaji. Emmh... Lha kamu sendiri gimana? Jadi nikah? Sudah punya anak belum?"
Santi : (santi tertunduk, diam. dengan lirih ia menjawab) "Kami tidak jadi menikah, beda keyakinan."
Sinta : "Astaghfirullaah... Kok bisa sih? Beda keyakinan gimana maksudnya? Beda agama gitu?"
Santi : (dengan menggeleng pelan) "Bukan itu, maksudnya... emmh... AKU YAKIN KALAU AKU ITU CUANTIK DAN SHOLIHAH, TAPI CALON SUAMIKU GA YAKIN."
Sinta : "....?!*@_@¿##%&%?!"
--0o0o0--
HUKUM NIKAH BEDA AGAMA
1. Nikah antara Muslim dengan Kafir Musyrik.
Allah ta'ala berfirman :
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al Baqarah: 221)
Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijma') keharaman pernikahan antara seorang laki-laki atau perempuan muslim dengan orang- orang kafir musyrik laki-laki maupun perempuan.
2. Nikah antara Lelaki Muslim dengan Perempuan Kafir Ahli Kitab
Allah ta'ala berfirman :
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum- hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi." (QS. Al Ma-idah: 5)
Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, mayoritas para ulama berpendapat bolehnya pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab, yahudi dan nasrani saja [5]. Hanya saja menurut Imam Syafi'i Perempuan Ahli Kitab yang dimaksud (yang boleh dinikahi) adalah mereka yang memang memiliki nenek moyang yahudi sebelum diutusnya Nabi Isa dan yang memiliki nenek moyang nasrani sebelum diutusnya Nabi Muhammad.
Sebagian ulama melarang lelaki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab karena memang mengharamkannya dan sebagian lagi melarang dalam artian menganjurkan dan menasehatkan (Min Bab an- Nashihah wa at-Taujiih wa al Irsyad) agar tidak melakukan hal itu lebih karena alasan kemaslahatan. Mereka menganggap pernikahan semacam ini sedikit banyak akan membawa bahaya dan yang lebih besar maslahatnya adalah menghindari model pernikahan semacam ini.
Pernikahan dengan perempuan Ahli Kitab ini dilakukan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alayhi wasallam, di antaranya: Utsman ibn 'Affan menikah dengan Ibnatul Farafishah al Kalabiyyah, seorang nasrani kemudian masuk Islam. Thalhah ibn Ubaidillah menikahi perempuan dari Bani Kulayb nasrani atau yahudi. Hudzaifah ibn al Yaman menikahi seorang perempuan yahudi. (Semua diiriwayatkan oleh al Bayhaqi dengan sanad yang sahih) [6].
3. Nikah antara Perempuan Muslimah dengan Lelaki Kafir Musyrik atau Kafir Ahli Kitab
Allah ta'ala berfirman :
"…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar- benar beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang- orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…" (QS. Al Mumtahanah: 10)
Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijma') keharaman pernikahan antara seorang perempuan muslim dengan laki-laki kafir, baik musyrik maupun Ahli Kitab. Orang yang menghalalkan model pernikahan semacam ini berarti telah mendustakan al Qur'an dan telah keluar dari Islam.

0 komentar:
Posting Komentar